Berhadapan Dengan Pinjol, Pengacara Abu Rizal Fadli Jelaskan Begini

Seiring dengan kemajuan teknologi digital, perkembangan industri keuangan non bank ( fintek ) pun juga sangat banyak diminati masyarakat akhir - akhir ini.

Pinjol ( pinjaman online ) menjadi salahsatu layanan yang ditawarkan oleh industri fintek  selain dompet digital dan investasi. 

Yang menarik adalah, pinjaman online bisa memberikan dana pinjaman kepada debitur tanpa ada jaminan apapun dengan hanya bermodalkan data diri dengan nominal dan tenor yang bervariasi.

Tentu saja kemudahan ini juga menimbulkan implikasi dikemudian hari, apabilah terjadi gagal bayar (wan prestasi) debitur,  pihak kreditur (pemberi pinjaman) akan melakukan penagihan.

Didalam proses penagihan. Semua pihak harus taat kepada kententuan hukum yang berlaku, seperti yang dijelaskan oleh pengacara muda, Abu Rizal Fadli.

" Dept Colector dalam proses penagihan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, tidak senaknya. Karena menagih hak kreditur, menggunakan cara - cara yang melanggar hukum, " jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Bang Rijal tersebut menyarankan agar setiap debitur yang akan melakukan proses hutang piutang, membaca terlebih dahulu perjanjian sebelum melakukan tanda tangan kontrak.

" Didalam perjanjian utang - piutang disitu ada bagaimana cara - cara untuk melakukan penyelesaian jika terjadi hal - hal yang tidak diinginkan, " Lanjut Rizal.

Ia melanjutkan, dalam proses penagihan, penanagih hutang atau dept colector tidak boleh serta merta menyita barang - barang milik debitur tanpa didahului gugatan kepengadilan dan putusan.

Redaksi menghimpun edaran OJK, No.19/SEOJK.06/2023. Pihak pinjol  boleh menggunakan jasa pihak ketiga yang bersertifikasi.

" Kreditur, lembaga keuangan sering kali memilih penagihan langsung daripada menggugat ke pengadilan. Karena jika menggungat ke pengadilan memerlukan waktu dan biaya. Sedangkan yang diinginkan kreditur uangnya kembali," tutupnya.

Namun, bukan berarti persoalan hutang dianggap lunas apabilah tidak bisa membayar tepat waktu atau macet kedati kreditur tidak melakukan gugatan pengadilan.

Debitur bisa meminta negosiasi dengan pihak kreditur untuk penyelesaian sesuai dengan kontrak perjanjian. (van/red)






Opini

More »